ti’i Langga.com-Rote Ndao-Akhirnya, misteri siapa yang mendapatkan empat kursi partai Nasdem untuk kendaraan politik di Pilkada Rote Ndao pada November 2024 ini, hampir mencapai titik terang.
Plh Ketua Partai Nasdem Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, Amd, akhirnya “membuka mulut”, bahwa kalau ada kader partai Nasdem yang siap maju dan bertarung di Pilkada Rote Ndao mengapa empat kursi Partai Nasdem dikasihkan ke orang lain.
“Saya tidak buka pendaftaran bagi orang lain karena ada kader saya yang siap maju dan bertarung memperebutkan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2024-2029”, pungkasnya kepada awak media, Sabtu, (27/04/2024), di kediamannya.
Menurut politisi muda kawakan itu, Paulina Haning-Bullu, karena merupakan kader Partai yang siap maju dalam Pilkada Rote Ndao mendatang maka sampai dengan saat ini, Partai Nasdem tidak membuka pendaftaran bagi orang lain.
“Kalau ada kader Partai Nasdem yang maju tidak mungkin saya kasih ke orang lain,” terangnya.
Ditambahkan Saudila, setiap partai politik memiliki aturan dan mekanisme, termasuk Nasdem, ucapnya
Orang nomer satu Partai Nasdem Rote Ndao ini mengaku sementara Partai Nasdem sedang mempersiapkan kader terbaiknya untuk disodorkan pada perhelatan Pilkada mendatang.
“Kalau saya secara pribadi tidak akan maju untuk bertarung tapi masih ada kader lain yang berpotensi, misalnya Paulina Haning-Bullu dan Deni Zakarias,” urai Alfred.
Akhir kesempatan, dia mengaku sudah ada beberapa figur Bakal Calon, (Balon), yang telah mendekati Partai Nasdem namun sampai dengan hari ini belum mencapai titik terang, misalnya Vicoas Amalo, Paulus Henuk dan Paulina Haning-Bullu.
” Sampai dengan hari ini Paulina Haning-Bullu masih sebagai kader Partai Nasdem karena beliau masih kantongi KTA, (Kartu Tanda Anggota), sebutnya. *
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.